Bismillahirohmanirrohim
Assalamualaikum wrb.
Ketika pertama kali saya mendapat sosialisasi UN 2015 dari Kepala Sekolah,
membaca di running teks TV,serta undangan sosialisasi UN 2015 dari MKKS,di
peroleh gambaran bahwa UN 2015,tidak mempengaruhi kelulusan,karena kelulusan
siswa di serahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan yang bersangkutan,
sungguh sangat menguntungkan bagi siswa dan sekolah,saya sangat gembira
mendengarnya.,karena tujuan UN hanya untuk pemetaan dan data pendukung untuk
masuk ke perguruan tinggi,serta data pendukung untuk melihat kekurangan yang
terjadi di suatu sekolah,agar kementrian pendidikan dapat mengatasi persoalan
yang terjadi di sekolah tersebut.
Hasil sosialisasi,saya sampaikan kepada anak-anak kelas XII,dan tanggapan
mereka sangat antusias dan membenarkan seperti yang mereka baca di beberapa mas
media dan media elektronik serta dari internet.
Ketika salah sorang guru ingin mengetahui lebih detail mengenai UN
2015,dengan mengetahui Permendiknya maka saya selaku kurikulum mulai mencari
POS UN 2015,karena POS UN baru bisa saya download 3 minggu sebelum UN 2015,saya
menggunakan Draf UN 2015 yang sudah dapat di unduh.
POS UN 2015 di jabarkan dari Permendikbud No 5 Tahun 2015.sebelum permen ini
muncul,kami selaku kurikulum menggunakan Permendikbud No 144 tahun 2014,sampai
muncul POS UN 2015.
Setelah saya baca secara detail dan saya bandingkan antara Permendikbud No
144 dengan Permendikbud No 5 Tahun 2015,saya kaget karena ternyata dugaan saya
bahwa UN 2015 akan lebih meringankan,malah menambah berat siswa.plus
sekolah.Mengapa?
Permendikbud N0 104 tahun 2014 Pasal 6 antara lain menyatakan:
1.Nilai Akhir ( NA) Ujian
Nasional per mata pelajaran paling rendah
adalah 4,0
2.Rata-rata Nilai Akhir
(NA) untuk semua mata pelajaran Minimal 5,5
3.Nilai Akhir (NA) adalah
gabungan dari Nilai Sekolah (Nilai US+Nilai Raport) dengan
Bobot 50 % dan Nilai Ujian Nasional dengan
Bobot 50 %
Permendikbud No 5 tahun 2015 pasal 6 ,antara lain menyatakan
(1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan
SHUN.
(2) SHUN sekurang-kurangnya berisi:
a.
biodata siswa,
b.
nilai hasil UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan
c.
tingkat pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol)
sampai dengan 100 (seratus).
(4) Tingkat pencapaian kompetensi lulusan
seperti yang dimaksud pada ayat (1)disusun dalam kategori sebagai berikut.
a. sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluhpuluh
lima) dan kurang dari atau
sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang
dari atau sama denga85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima
puluh lima) dan kurang dari atau sampai 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Di dalam
pasal 9 ayat 4 di sebutkan :
(4)
Peserta UN jenjang SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C
yang mencapai kompetensi lulusan dengan
kategori kurang pada suatu matapelajaran dapat mengikuti UN perbaikan yang di
laksanakan di tahun berikutna dan di laksanakan sebulan sebelum UN Utama
Dengan demikian,apabila menggunakan
Permendikbud No.144 tahun 2014,siswa
masih tertolong oleh nilai ujian sekolah,tetapi bila menggunakan Permendikbud No.5
tahun 2015,siswa telah lulus dari satuan pendidikan tetapi bila nilai per mata
pelajaranya ada mendapat 55 ke bawah,maka dia berhak melakukan perbaikan,di
tahun berikutnya dengan kata lain lulus sekolah tapi belum lulus ujian
nasional.karena nilai Ujian Nasional bersifat murni,sebab tidak ada pembagian
pembobotan nilai sekolah(NS) dan nilai UN dalam POS UN 2015
Persioalan muncul bila suatu sekolah
telah meluluskan 100 % tapi saat UN,maka yang harus melaksanakan perbaikan hampir
50 % di tahun berikutnya.Bila kejadian di SMK,hal ini tidak akan begitu ketara,sebab
sebagian anak SMK banyak yang sudah bekerja saat lulus sekolah.berbeda dengan
sekolah SMA yang siswa nya sebagian besar akan mendaftar ke perguruan tinggi.
Ini hanya wacana menurut pemahaman saya
yang lemah,dan mungkin kurang berfikir jernih,tetapi setidaknya saya sudah
menyampaikan pemahaman saya selaku pelaku pendidikan.apabila ada hal yang
kurang berkenan,saya mohon maaf.semoga bermanfaat.salam
Ahmad
Yani,6 April 2015.