UJIAN NEGARA
MANDIRI ON LINE
ALTERNATIF SOLUSI ,MENUJU
TERLAKSANANYA PENDIDIKAN YANG EFFEKTIF,EFFISIEN DAN BERTANGGUNG JAWAB SEBAGAI
UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN NASIONAL
DI
SUSUN
DALAM
RANGKA MENYUMBANG IDE DAN GAGASAN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
BANGSA JUGA UNTUK MEMENUHI SYARAT LOMBA PENULISAN KARYA ILMIAH BAGI PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM RANGKA HARI JADI KOTA TEGAL TAHUN 2014
OLEH
NAMA
: Drs.AHMAD
YANI
NUPTK
:
456744643200003
NRG :
138101173001
SEKOLAH
: SMK AL-IRSYAD KOTA TEGAL
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Alhamdulillah,wa syukurillah,wa nikmatillah,laa haula walla
quwatta illa Billah
Iyya kana budu wa iyya kanas ta’in.
Puji syukur kepada Robb yang maha tinggi dan maha sempurna
yang memberikan kesehatan dan kesempatan pada saya untuk menyusun laporan ini
sehingga semoga dapat terselesaikan sesuai dengan harapan dan
keridhoannya.Amin.
Sholawat dan salam terlimpah kepada junjungan kita nabi
Muhammad SAW insan mulia yang menjadi panutan kita menuju jalan lurus yang di
contohkannya.
Ucapan terima kasih ,saya haturkan kepada yang terhormat
Dra.Titik Andarwati,selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal,yang telah
memberikan kesempatan kepada kami
Pendidik dan tenaga pendidik di kota Tegal untuk mengikuti lomba
penulisan karya ilmiah ini,semoga kesempatan demikian akan menjadi kebiasaan
yang baik sebagai ajang untuk para pendidik berkarya menuangkan ide,gagasan dan
karya ilmiahnya dengan tujuan mencari alternative terbaik untuk kemajuan
pendidikan.
Teriring ucapan terima kasih kepada Ustadzah Muslimah S.Pd
selaku kepala sekolah SMK Al-Irsyad Tegal ,yang telah memberikan ijin dan
persetujuan kepada saya untuk mengikuti lomba Penulisan karya ilmiah untuk
pendidik dan tenaga kependidikan yang di
selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tegal.
Terima kasih kepada rekan kerja,teman dan sahabat serta
saudara ,yang memberikan dukungan moril,kritik dan saran serta do’a sehingga menguatkan semangat pada saat perasaan sedang
tidak enak.jazakumulloh khoir.
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan sebagai sumbang saran
dari saya,sebagai pendidik yang langsung menangani dan menghadapi siswa yang
sering merasa tertekan saat mengikuti Ujian Nasional,hal-hal yang sering
terjadi di sekolah-sekolah saat mendekati Ujian Nasional yang terkadang sering
bertolak belakang dengan filosofi pendidikan.media-media masa yang memberitakan
masalah Ujian Nasional dsb.
Semoga saran dan gagasan yang sederhana ini dapat bermanfaat
untuk ikut serta meningkatkan mutu pendidikan nasional,khususnya di kota
Tegal.Insya Allah.
Salam
Tegal
10 Maret 2014
Ahmad Yani.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………..
Daftar Isi…………………………………………………………………
BAB I
.Pendahuluan……………………………………………………………
I.1.Latar Belakang
Masalah…………………………………………….
2.Rumusan Masalah…………………………………………………..
3.Batasan Masalah……………………………………………………
4.Identifikasi Masalah…………………………………………………
5.Tujuan dan Manfaat penelitian……………………………………..
BAB II.Pembahasan Masalah
1.Landasan Teori………………………………………………………
2.jenis-jenis persoalan yang muncul…………………………………..
3.Alternatif yang di berikan penulis……………………………………
4.Tingkat Keberhasilan ditinjau dari segi effisiensi,effektifitas dan
per
Tanggungjawaban
………………………………………………..
BAB
III Penutup
1.kesimpulan dan saran
2.Daftar Pustaka.
BAB I.
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Ada beberapa
latar belakang yang membuat saya selaku pendidik ingin mengikuti lomba
penulisan karya ilmiah bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka hari
jadi kota tegal tahun 2014 ini,bahkan seandainya tidak ada lomba ini pun
sebetulnya sudah terbersit keinginan untuk ikut serta berpartisipasi mencari
alternative terbaik system pendidikan yang dapat menjadikan system pendidikan
nasional di Indonesia kembali maju pesat
dan berkwalitas baik seperti tahun 1970 an sehingga beberapa guru dari
Indonesia di minta untuk mengajar di negeri jiran Malaysia,sungguh masa-masa
yang membanggakan.
Untuk memahami Ujian Nasional,kita harus tahu sejarahnya sebagai berikut :
a. Periode sebelum tahun 1969
Pada periode ini, sistem ujian
akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian Negara, berlaku untuk semua
mata pelajaran. Bahkan ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
b. Periode 1972 – 1982
Pada tahun
1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah di mana setiap atau sekelompok sekolah
menyelenggarakan ujian akhir masing-masing. Soal dan hasil pemrosesan hasil
ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/ kelompok sekolah.
Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat umum.
Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu
pendidikan serta diperolehnya nilai yang
memiliki makna yang “sama” dan dapat dibandingkan antar sekolah.
c. Periode 1982 – 2002
Pada tahun
1982 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan sebutan Evaluasi
Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). dalam EBTANAS dikembangkan sejumlah
perangkat soal yang “pararel” untuk setiap mata pelajaran dan penggandaan soal
dilakukan didaerah. Pada EBTANAS kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai
semester I (P), nilai semester II (Q) dan nilai EBTANAS murni (R)
d. Periode 2002-2004
Pada tahun
2002, EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan
kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan
yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003.
Untuk kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran
secara individual.
e. Periode 2005 –
sekarang
Mulai tahun 2005 untuk mendorong
tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah
menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan
SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya target wajib
belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009 pemerintah
menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk
SD/MI/SDLB.Perkembangan komposisi nilai penentu kelulusan pun berubah,dari 60;40 untuk
Nilai UN:US sekarang menjadi 70:30.Sehingga
berkesan setiap periodenya selalu berubah-ubah tetapi terus diiringi
persoalan-persoalan baru.
(
di sadur dari: Ibnu fajar 75.wordpress.com.di pagar alam .com).
Ternyata
dalam perkembangannya,bukan menambah baik mutu pendidikan tetapi justru
banyak menimbulkan kontroversi.apabila kita browsing di google
maka akan banyak sekali komentar pendapat dan masukan serta kejadian
kejadian yang justru bertolak belakang
dengan tujuan Sistim Pendidikan Nasional
,misalnya seperti :
1.Pendapat dari bapak Drs.H. Marzuki Ali ,ketua DPR RI (di Blog
:marzukiali.com) yang memberikan penilaian tentang Ujian Nasional sebagai
berikut :
-Pasal 35 ayat (1) UU
Sisitem Pendidikan Nasional No 20 thun 203 bertentangan dengan pasal 58 ayat (1)
yang berbunyi “Evaluasi hasil belajar peserta didik di lakukan oleh
pendidik untuk memantau proses kemajuan
dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan “
- Ujian Negara tahun 2010-2011,dengan bobot nilai UN 60% dan US,40%,mengacu
pada Permendiknas No.46 Tahun 2010 ternyata masih banyak di temukan
penyimpangan ,kebocoran soal,pencontekan missal yang sangat tidak etis dalam
sisitim pendidikan.
-Kebijakan Otonomi daerah,dengan UU No.32 tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah ikut menyokong menurunnya kualitas pendidikan ,ini
terjadi pada pemilihan pejabat di dinas pendidikan yang kurang kompeten ,recruitmen guru kurang
professional, dan penentuan Keberhasilan
Peserta didik yang tidak di sesuaikan
dengan kebijakan Otonomi Daerah tetapi justru dari pusat.
2.Pernyataan dari Kemendikbud
Muhammad Nuh,di kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2013 yang menyatakan ada 4 hal
yang menjadi masalah utama pelaksanaan
Ujian Nasional 2013 yaitu :
a.Keterlambatan
DIPA di Kemendikbud 2013
b.Kelemahan
Manajerial di Kemendikbud
c.Kelemahan
Manajerial di Percetakan
d.Kelemahan Tim Pengawas.
3.Laporan Kecurangan Ujian
Nasional 2013 oleh Indonesian Corruption
Wach (ICW) ke Irjen Kemendikbud pada
senin 10 Juni 2013 (Detik.com) yang di sampaikan oleh Peneliti ICW untuk
Pelayanan Publik ibu Siti Juliantari
Rahman yang di terima langsung oleh Bapak Haryono Umar selaku Irjen Kemendikbud,bahwa ICW banyak menerima temuan soal –soal Ujian
Negara yang bocor walau jumlah paket
sudah 20 soal dan lembar jawab berbarcode.
4. Noor Eka Indahsari di dalam blognya di Noor-eka .blogspot.com menulis mengenai Ujian Nasional 2013 yang
menurutnya “tiada hari tanpa masalah “ karena mulai dari proses
penggandaan naskah yang
terlambat,Pendistribusian yang semrawut bahkan sampai bapak presiden turun
tangan dengan bantuan TNI/Polri untuk ikut serta menjaga dan
mendistribusikan,sampai pendistribusian soal
di kelas yang salah amplop dan salah mata pelajaran,Pengerjaaan siswa di
kelas saat UN yang juga di siarkan lewat TV,banyak anak bebas menyontek dan
kerja sama saat mengerjakan,jual beli jawaban soal-soal UN,Proses pemindaian
dengan scanner yang menurut lembaga yang di tunjuk oleh kemendikbud,banyak terjadi
kendala sampai saat mengumumkan hasil Ujian Negara juga terjadi masalah karena
ada beberapa anak pintar dan berprestasi di sekolah justru tidak lulus.
5.Masalah
Biaya Ujian Nasional
Menurut
Mendikbud Muhammad Nuh di SMAN 70 Jakarta,seperti yang di muat di
Tribunnews.com pada hari senin tanggal 18 April 2011,Biaya pelaksanaan Ujian
Nasional HANYA Rp 580 milyar saja.untuk
menguji 10,7 juta peserta didik yang terdiri dari tingkat SMA/SMK 2,4 juta
peserta didik,tingkat SMP/Mts sebanyak
3,7 juta peserta dan untuk tingkat SD/Mi sebanyak 4,6 juta peserta didik.
Bayangkan
,kalimat “HANYA “ 580 juta rupiah yang di pakai untuk pelaksanaan Ujian
Negara,jika bertambah tahun dan bertambah peserta,tentu kalimat “HANYA” juga
akan berubah semakin besar nilainya,sungguh harga yang tidak murah mengingat
banyak sekolah yang masih membutuhkan banyak bantuan dan siswa-siswa miskin
yang terpaksa meninggalkan bangku sekolah karena keadaan ekonomi orang tua.
Masalah-masalah
diatas ,seperti gunung es yang puncaknya
saja yang nampak,belum persoalan lain
yang tidak termuat tetapi justru lebih besar terjadi seperti banyak siswa minta
doa ke tempat-tempat keramat ,meminta dukungan para normal untuk mengkondisikan
pensilnya agar saat Ujian Nasional bias
lancer,Mental yang down saat menghadapi hari H,apalagi anak anak yang tiba-tiba
harus duduk di deretan bangku depan,orang tua yang kasak-kusuk,bahkan pihak
sekolah yang dengan terpaksa mengkondisikan demi nama baik dan status
sekolah,mental tidak jujur,banyak memberikan kemudahan pada peserta didik agar mendapat nilai di
atas KKM semuanya terjadi hanya agar
dapat lulus Ujian Nasional,tanpa terasa menumbuhkan SIKAP dan MENTAL yang
menjurus dekadensi MORAL BANGSA.
Inilah
hal-hal yang melatar belakangi saya ingin ikut dalam lomba ini,bahwa
sesungguhnya di perlukan SUATU
ALTERNATIF SOLUSI YANG LEBIH EFFEKTIF UNTUK
MENANGGULANGI PERMASALAHAN DALAM UJIAN NAIONAL.
B.RUMUSAN MASALAH
Dari
beberapa persolan yang sudah di sampaikan di tas ,dapat di ambil kesimpulan:
1.Ujian
Nasional banyak memunculkan masalah
2.Pelaksanaan
Ujian Nasional Tidak Effektif ,Effisien dan Kurang Bertanggung Jawab
3.Dari
segi biaya,yang di keluarkan Pemerintah sangat besar tetapi belum sesuai hasil
4.Perlunya
di cari alternative yang tepat untuk
solusi Permasalahan UN.
C.TUJUAN
Ada
beberapa hal yang menjadi tujuan penulis
,dalam menyusun karya tulis ini,yaitu:
1.Menyumbangkan
saran dan ide agar Ujian Nasional dapat lebih Optimal
2.Mengurangi
persoalan yang muncul saat Ujian Nasional
3.Melaksanakan
Ujian Nasional yang effektif,effisien dan bertanggung jawab
4.Menyampaikan
saran dan ide sebagai solusi permasalahan Ujian Nasional.
5.Merumuskan
system Ujian Nasional yang lebih baik dan lebih bermutu
6.Menumbuhkan
sikap mental bangsa sebagai bangsa pejuang.
D.MANFAAT
Ada
2 manfaat yang penulis harapkan dari peyusunan karya tulis ini,yaitu :
1.Manfaat
Teoritis
Karya tulis ini dapat di manfaatkan sebagai
bahan studi perbandingan dalam peran
serta meningkatkan mutu pendidikan di tanah Air tercinta Indonesia yang relevan
terkait masalah problematika yang
terjadi saat pelaksanaan Ujian Nasional.
2.Manfaat
Praktis
Karya
tulis ini di harapkan dapat menjadi
upaya sumbang saran dari tenaga pendidik dalam mengatasi problematika Ujian
nasional juga sebagai penambah referensi
materi mengenai Ujian nasional baik bagi penulis maupun pihak-pihak yang membutuhkan
Dalam
Pelaksanaanya,apa yang di sarankan oleh penulis tentu masih jauh dari sempurna
Karena kesempurnaan hanya milik Allah azza wa jalla,tetapi setidaknya akan
membuka lembaran pemahaman baru untuk
menyikapi persoalan yang muncul saat Ujian Nasional ,agar mutu pendidikan
Bangsa ini kembali bermutu baik mutu
sikap ,pengetahuan dan ketrampilan
peserta didik sesuai yang di harapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republi
Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN MASALAH
A.LANDASAN TEORI
1. UUD 1945
yang menerangkan mengenai pendidikan Pasal 31 ayat 1,2,3,4,5, berbunyi :
Ayat 1 : Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan
Ayat 2 : Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
Ayat 3 :
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional,yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa ,yang diatur dengan undang-undang
Ayat 4 : Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20 % dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional
Ayat 5 :
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan kesejahteraan
umat manusia
Dari
5 ayat yang tersirat di UUD 1945,tidak ada
satu ayat pun yang mengakomodir perlunya di laksanakan Ujian Negara,Ujian Nasional,yang tersirat dari ayat
ke 3 adalah sistem pendidikan nasional
untuk meningkatkan Keimanan,Ketakwaan dan Ahlak Mulia,dan tidak
Mengutamakan Kecerdasan//nilai
Kognitif seperti yang ingin di hasilkan
oleh Ujian Nasional.
2.Undang Undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah ,Desentralisasi Pendidikan
1).Sekolah berwenang Mengelola dan
memberdayakan Potensi Yang di miliki
2).Effisiensi
Keuangan dengan memanfaatkan pajak daerah dan sumber 2 lokal
3).Effisiensi
Administrasi,memotong mata rantai birokrasi
4)Kebebasan memperluas dan pemerataan penyelenggaraan Pendidikan
(Dr
Marhot Manulang,pakguruonline,jumat 14 Maret 2014)
3.Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000
,menyebutkan Seluruh urusan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah
kabupaten/kota ,kecuali Perguruan Tinggi
Kewenangan Pemerintah Pusat
hanya menetapkan standar minimal,baik
dalam persyaratan calon peserta didik,kompetensi peserta didik,Kurikulum
nasional,Standar kelulusan,materi pokok
dan pedoman pembiayaan fasilitas pendidikan (pasal 2 butir II)
4)Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 :perubahan
atas Peraturan Pemerintah No 19 tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,.
Pasal
1 ayat 1 menyebutkan Standar Pendidikan Nasional adalah criteria minimal
tentang
Sistim
pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi(pasal 2 ayat
1).
Yang menyangkut 8 standar pendidikan.
DAS
SOLLEN DAS SEIN,ternyata harapan berbeda dengan kenyataan,di satu sisi di beri
harapan tetapi di sisi lain justru di jegal. Dari ke 2 Undang-Undang,dan 2 Peraturan Pemerintah di atas, sebetulnya
merupakan pintu menuju jalan terbaik untuk mencari cara menemukan solusi
yang lebih baik,dalam pelaksanaan Ujian
nasional,agar system pendidikan dapat di
kelola oleh pemerintah daerah.untuk kepentingan
perbaikan mutu pendidikan secara nasional.
B.ALTERNATIF SOLUSI YANG DI GAGAS PENULIS.
Memperhatikan
masalah yang sering muncul saat pelaksanaan Ujian Nasional maka sebagai
pendidik,saya ingin memberikan sedikit gagasan ,sebagai bentuk kepedulian dari
hati yang paling dalam melihat perkembangan mutu pendidikan yang semakin lama
semakin jauh dari harapan.dan gagasan
itu berupa bentuk pengganti dari Ujian Nasional menjadi UJIAN NEGARA
MANDIRI.Penjelasannya sebagai berikut :
UJIAN NEGARA MANDIRI,adalah suatu bentuk
pelaksanaan Ujian Nasional,tetapi di laksanakan
secara perorangan atau
perkelompok,dalam jumlah terbatas di suatu tempat yang telah di sediakan
oleh instansi terkait,terstandar dan bertanggung jawab.dan bila lulus berhak
mendapat ijazah Negara.
Unsur-Unsur
Yang terkait dlam UJIAN NEGARA MANDIRI :
1.Peserta :
a.Semua peserta didik yang
sudah lulus ujian sekolah tingkat SD/MI,SMP/Mts,SMA/SMK/MA dan yang telah lulus
dari kelompok belajar (Kejar)
b.Berusia tidak lebih dari 23 tahun.
c.Berkewargaan Indonesia
d.Ada rekomendasi berprilaku
baik dari sekolah asal.
e.Bila kolektif ,maka di
koordinasikan sekolah asal,dengan jumlah tertentu.
2.Waktu Pelaksanaan :
a.Di laksanakan setelah Ujian
Sekolah
b.Per tri wulan
(April,Mei,Juni),atau Per semester (Juni sampai Desember.)
3.Materi Ujian :
a.Menggunakan CBT (Computer
Base Test)
b.Waktu dan jumlah soal di
tentukan
c.Materi sudah sesuai Skl
minimal yang di tetapkan Pemerintah.
d.Materi sesuai peminatan
dan program paket yang di pilih peserta UNM
- Paket A= Matematika,Bahasa(Indonesia,Inggris),IPS
(Ekonomi,sejarah,geografi)
-Paket
B= Matematika,Bahasa(Indonesia,inggris),IPA(Fisika,kimia,biologi)
e..Peserta yang gagal
melaksanakan Ujian Negara Mandiri,dapat
mengulang setelah koordinasi dengan pihak penyelenggara.sampai batas waktu Usia
23 tahun.
4.Biaya Penyelenggaraan
Setiap peserta Ujian di
kenakan 1 kali pembayaran untuk biaya
pelaksanaan Ujian Negara mandiri,dari mulai pendaftaran sampai mendapat
sertifikat ijasah dari Negara,yang
jumlahnya telah di tentukan ,dengan ber azaskan keputusan kepala daerah.dan
untuk peserta yang berprestasi tetapi dari keluarga tidak mampu maka pemerintah wajib memberikan dispensasi
melalui koordinasi antara sekolah,domisili anak dan pemerintah daerah.
5.Penyelenggara Ujian Negara mandiri
Pemerintah Daerah ,melalui
Dinas Pendidikan,berkoordinasi dengan Badan
Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dan bekerja sama dengan lembaga yang di
tunjuk seperti Perguruan Tinggi,Akademi,Dosen ,Dewan pendidikan dsb menyiapan :
- materi,pengawas,pengolah
data,waktu,jumlah peserta,jadwal,sarana prasarana.
-Pemerintah menerbitkan SK
untuk Panitia UNM di daerah.
- -Negara memberikan Insentif
kepada Penyelenggara Ujian Negara mandiri
-Menerbitkan ijasah Negara bagi
peserta yang lulus.
Apabila
Ujian Negara mandiri di laksanakan maka hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang
Otonomi Daerah,Sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 sampai 5,sesuai
dengan filosofi pendidikan yaitu menumbuhkan sikap yang agamis dan berahlak
mulia,mempunyai ketrampilan yang baik dan pengetahuan yang bermutu.
C.TINGKAT
KEBERHASILAN.
Setiap
Inovasi di bidang pendidikan pasti menimbulkan pro dan kontra,masing masing
mempunyai kepentingan yang mempengaruhi keputusan untuk berbeda pendapat,tetapi
apabila yang menjadi focus utama adalah mutu pendidikan bangsa Indonesia di
masa depan maka semua perbedaan pendapat harus di buang jauh-jauh dan utamakan
persamaan persepsi kebersamaan untuk bangsa.
Sesuai dengan Judul
yang saya ambil yaitu UJIAN NEGARA MANDIRI
ALTERNATIF
LAIN PENGGANTI UN,MENUJU TERLAKSANANYA PENDIDIKAN YANG EFFEKTIF,EFFISIEN DAN
BERTANGGUNG JAWAB SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN
MUTU PENDIDIKAN NASIONAL
-Keberhasilan di lihat dari Effektifitas
-Mampu mengukur kecerdasan siswa tanpa ada
pengkatroran/rekayasa
-Anak melakukan Ujian saat dia
betul-betul merasa siap secara mandiri
-Akan menumbuhkan sikap
optimis,termotivasi untuk selalu lebih baik.
-Keberhasilan di lihat dari Effisiensi
-Uang
Negara bisa di alokasikan pada kegiatan dan fasilitas pendidikan yang lebih tepat
-Segi
waktu lebih Fleksible
-Tidak
membutuhkan distribusi soal
-Tidak
membutuhkan waktu lama untu mengetahui lulus atau tidak.
-Keberhasilan
dari segi Tanggung Jawab:
-Karena di laksanakan ,di
evaluasi dan di awasi secara langsung maka Ujian ini lebih bisa di pertanggung
jawabkan hasilnya..
-Dapat di pertanggungjawabkan
Biaya nya,
-Dapat di pertanggungjawabkan
Waktu pelaksanaanya
-Pesertanya
-Penyelenggaranya.
-Dapat di manfaatkan untuk
Akreditasi sekolah,yang siswanya banyak lulus UNM maka
Akan memberikan point baik untuk penilaian akreditasi.
BAB III
PENUTUP
1.SARAN
a.Gagasan ini tentu masih jauh dari sempurna,karena
kesempurnaan hanya milik Allah,saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang
membangun agar gagasan ini dapat lebih baik lagi
b.Gagasan ini
hanya sebagai bentuk kepedulian saya sebagai pendidik melihat betapa banyaknya
masalah yang muncul saat mendekati Ujian Nasional
c.Di butuhkan
kesamaan persepsi untuk menerima yang baru apabila yang lama terlalu banyak.
masalah.
d.Penerapan UNM
memerlukan kebijakan pusat demi kebaikan mutu pendidikan negara
e.Gagasan hanya untuk menambah wacana solusi mengatasi masalah Ujian
Nasional.
2.PENUTUP.
.Semoga Sumbang saran yang sedikit
ini dapat di ridhoi Allah ,dan bermanfaat untuk khasanah memperkaya materi
untuk mencari solusi terbaik demi memajukan mutu pendidikan bangsa dan Negara
yang kita cintai ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tulisan
ini lebih banyak mengambil materi dari internet,dan sumber bahan telah di
cantumkan langsung di bawah bahan yang di cuplik.